Translate

Minggu, 21 Februari 2016

Fraksi Demokrat Soroti Pendidikan Belum Beres_pasrujambe.com

LAMAJANG.COM – Partai Demokrat Lumajang, saat memberikan pemandangan umum atas penjelasan nota keuangan tentang Pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Lumajang tahun 2016, menyoroti masalah pendidikan. Mulai dari masalah regrouping/ penggabungan sekolah, masalah pungutan di sekolah negeri, honorarium guru Non NIP/ GTT dan PTT hingga masalah tindakan asusila oknum guru. Masalah regrouping, Fraksi Partai Demokrat menilai bisa berdampak positif dan negatif kepada peserta didik, tenaga didik dan lingkungan sekolah. Apabila dalam satu sekolah terdapat kurang dari 50 peserta didik, perlu dilakukan regrouping. Seperti SDN Pulo 3 Desa Pulo Kecamatan Tempeh, SDN Sumbermujur 4 Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro, dan beberapa sekolah lainnya yang minim peserta didiknya. ”Bersama ini Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar segera dilakukan regrouping dengan tujuan agar peserta didik tetap mendapatkan haknya sampai tuntas pada jenjang pendidikan dasar pertama serta penyaluran BOS dan BOSDA dapat dilaksanakan dengan efektif,” kata Susetyo, anggota Fraksi Demokrat, di hadapan peserta rapat paripurna, di Gedung DPRD Lumajang. Meski demikian, Fraksi Demokrat menekankan agar tenaga pendidik Non NIP / GTT (Guru Tidak Tetap) masih mendapat tempat untuk tetap mengajar. Fraksi Demokrat juga menyoal masih banyaknya pungutan di sekolah-sekolah. Mereka mencontohkan di beberapa SDN, SMPN mewajibkan siswa membeli LKS (Lembar Kerja Siswa). ”Ironisnya yang pernah terjadi salah satu SMP Negeri di Kecamatan Lumajang, apabila siswa tidak memiliki LKS, tidak boleh mengikuti kegiatan belajar, dikeluarkan dari kelas). Ini sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan. Dinas Pendidikan harus serius turun tangan untuk mewujudkan Pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” paparnya. Dalam pemandangan umumnya, Fraksi Partai Demokrat menyinggung terjadinya tindak asusila dan kekerasan seksual pada siswa di SDN Curahpetung Kedungjajang. Itu merupakan perbuatan yang mencoreng dunia pendidikan di Lumajang. ”Kami minta Kapolres Lumajang punya atensi besar atas kasus semacam ini sehingga tidak terulang lagi di kemudian hari. Fraksi Partai Demokrat mengutuk keras oknum guru yang telah melakukan tindak asusila tersebut,”ujarnya. Atas tindakan pemkab yang telah memberhentikan secara tidak hormat terhadap guru tersebut, Fraksi Demokrat memberikan apresiasi. Ucapan terima kasih disampaikan Fraksi Demokrat kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang karena pada tahun 2016 mendatang telah menaikkan honorarium guru Non NIP/ GTT dan PTT dari Rp 300.000/ bulan menjadi Rp. 400.000/ bulan. “Namun demikian, Fraksi Partai Demokrat mengusulkan honorarium tenaga pendidik yang berstatus Non NIP / GGT dan PTT, pada tahun 2017 dapat disesuaikan setidaknya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten Lumajang yang berlaku pada tahun 2017. SYAM

Copy the BEST Traders and Make Money : http://bit.ly/fxzulu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar